Organisasi HILLSI pertama kali dibentuk dengan nama Himpunan Lembaga Latihan Swasta Indonesia pada tanggal 26 Maret 1982 yang diselenggarakan oleh Masyarakat dalam hal ini penggiat penyelanggaraan pelatihan yang telah di kukuhkan oleh Dirjen Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja dengan SK DIRJEN BINA-GUNA No Kep-50/DB/1982.
Setelah MUNAS II pada tahun 1982 Himpunan Lembaga Latihan Swasta Indonesia berubah menjadi Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) pada tahun 1992. 
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, maka HILLSI menjalankan Kiprah sebagai Wadah dan Wahana Komunikasi, Informasi, Representasi, Konsultasi dan Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan seluruh Indonesia.